14 September 2023 11:37 am

Tutorial Cara Mendaftar UMKM Online

Tutorial Cara Mendaftar UMKM Online
Cara mendaftar UMKM merupakan hal yang wajib dipahami dengan baik oleh orang yang berminat untuk mendalami dunia wirausaha atau bisnis. Hal ini dianggap penting karena perizinan diperlukan untuk menguatkan UMKM tersebut.

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah jenis usaha yang memilik kriteria tertentu berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

UMKM memiliki ciri ciri sebagai berikut :

1. Skala usaha kecil
Biasanya memiliki skala dengan jumlah karyawan kurang dari 50 orang dan omzet kurang dari Rp 50 miliar per tahun.

2. Modal usaha terbatas
Biasanya dimiliki oleh orang yang modal usahanya terbatas. Modal usaha ini dapat berasal dari tabungan pribadi, bantuan dari keluarga, atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan.

3. Berbasis produk dan jasa
Umumnya berbasis produk atau jasa, seperti makanan dan minuman, fashion, kerajinan tangan, jasa layanan dan lain sebagainya.

4. Fokus pada pasar lokal
Biasanya terfokus pada sekitar tempat usaha atau kota kecil namun seiringnya perkembangan teknologi, UMKM juga memulai memperluas pasar mereka melalui penjualan online dan digital.

5. Memiliki peran penting dalam perekonomian
UMKM dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menompang pertumbuhan ekonomi.

UMKM sudah menjadi pilihan yang diminati oleh banyak pemula dalam dunia bisnis. Pada dasarnya, pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk mendaftarkan usaha dengan menyediakan layanan pendaftaran UMKM online. Cara daftar UMKM online ini diharapkan bisa meningkatkan minat pembisnis untuk mendaftarkan usahanya yang sudah mereka jalankan. Ini semua berlaku untuk segala macam usaha, mulai dari yang baru dirintis maupun sudah lama berdiri.

Cara Mendaftar UMKM Mudah

Anda dapat mendaftarkan UMKM secara online melalui website resmi OSS (Online Single Submission) pada alamat oss.go.id dengan langkah langkah berikut :

1. Buat akun OSS
Kunjungi situs di oss.go.id dan klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri dan informasi usaha Anda.

2. Verifikasi akun OSS
Setelah membuat akun, OSS akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang Anda gunakan pada saat mendaftar. Klik tautan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun OSS Anda.

3. Login ke akun OSS
Setelah akun OSS diaktifkan, login ke akun dengan menggunakan email dan password yang telah Anda buat sebelumnya.

4. Isi formulir permohonan
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman dashboard OSS. Klik “Permohonan Baru” pada pdashboard dan pilih “Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah”. Isi formulir permohonan dengan informasi usaha Anda.

5. Unggah dokumen
Unggah dokumen dokumen yang diperlukan seperti KTP, surat izin usaha, NPWP (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.

6. Verifikasi permohonan
Setelah mengisi formulir permohona dan mengunggah dokumen, Anda dapat mengirimkan permohonan dengan mengklik tombol “Kirim”. Permohonan Anda akan diverifikasi oleh OSS dan Anda akan diberi tahu melalui email tentang status permohonan.

7. Cetak izin usaha
Jika permohonan Anda disetujui, Anda dapat mencetak izin usaha Anda melalui dashboard OSS. Izin usaha ini akan digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh OSS.

Itulah langkah langkah cara mendaftar UMKM online melalui website oss.go.id. pastikan untuk mengikuti semua langkah dengan benar dan melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi permohonan.

Yuk segera miliki bisnis impianmu ini sekarang juga!
Informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di,
WhatsApp : 0812 2898 0225
Website : limawarna.id
Blog Post Lainnya
Alamat
0812 2898 0225
0812 2898 0225
Kendal - Jawa Tengah
Social Media
-
@2025 Lima Warna Inc.